NOTULEN
ACARA RAPAT PENDIRIAN KOPERASI MA’ARIF NU CILACAP
Pada hari ini Minggu tanggal tujuh belas Februari tahun dua ribu depalan pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah Bapak Moh. Taufick Hidayatulloh, S.Ag, telah diadakan rapat anggota pendirian koperasi Ma’arif NU Cilacap yang berkedudukan di Cilacap.
Tuan Drs Ghofir yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku pimpinan rapat, membuka rapat dan memberitahukan :
Bahwa dalam rapat pendirian koperasi ini telah hadir sebanyak 33 orang dan sebanyak 31 menyatakan setuju untuk mendirikan koperasi.
Bahwa agenda rapat pendirian koperasi ini adalah :
v Pendirian koperasi
v Membahas konsep anggaran dasar operasi dan menetapkan :
- Nama Koperasi : Koperasi Ma’arif NU Cilacap
- Alamat : Jalan Raya Kalisabuk km 15 Kesugihan Cilacap
- Usaha : - Unit Jasa Keuangan Syariah
- Percetakan dan Konfeksi
- Biro Jasa Perjalanan Umum
- Perdagangan Umum / Waserda
- Jasa Pengurusan surat-surat berharga
- Simpanan Pokok : Rp. 500.000
- Simpanan Wajib : Rp. 10.000 /bulan
- Modal yang siap dioperasikan: Rp. 15.810.000
- Pembagian SHU : 20% Cadangan
25% Anggota berdasarkan simpanannya
25% Anggota berdasarkan jasa usahanya
10% Pengurus dan pengawas
5% Pendidikan
5% Manajer dan karyawan
4% Sosial
1% Pembangunan Daerah Kerja Koperasi
2% PC LP Ma’arif NU Cilacap
3% PCNU Cilacap
v Menyetujui kepengurusan Koperasi Ma’arif NU Cilacap periode 2008 – 2012
- Kepengurusan : Ketua : Drs. Ghofir
Alamat :Jeruklegi Wetan Jeruklegi
Sekretaris : Irfan Faozani
Alamat : Tritih Lor Jeruklegi
Bendahara : Ruminah
Alamat : Kalisabuk Kesugihan
- Pengawas : Ketua : Waluyo Jati, B.A.
Alamat : Mertasinga Cilacap Utara
Anggota : H. Paiman, S.Ag
Alamat : Karangasem Sampang
Anggota : K. Bhasor, S.Ag
Alamat :Kesugihan
- Dewan Syariah : Ketua : KH. Su’ada Adzkiya
Alamat : Kroya
Anggota : Drs. KH. Wasroh Wahyudin
Alamat : Cilacap
Anggota : K. Muharor, A.Ma
Alamat : Danasri Nusawungu
v Bahwa karena acara rapat ini telah diketahui oleh para peserta rapat, maka pimpinan rapat mengusulkannya pada perserta rapat dan dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1. Menyetujui isi Anggaran Dasar
2. Menyetujui kepengurusan Koperasi Ma’arif NU Cilacap Periode 2008 – 2012
v Menyetujui orang-orang yang diberi kuasa untuk menandatangani Anggaran Dasar dan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau meminta bicara, maka pimpinan rapat menutup rapat pendirian koperasi pada jam 16.00 WIB.
Dari segala sesuatu yang tersebut terdahulu, maka dibuatlah risalah ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cilacap, 17 Februari 2008
Kuasa Pendiri
Rapat Pendirian Koperasi
Pimpinan Rapat
Drs. Ghofir | Sekretaris Rapat
Irfan Faozani, S.Ag |
Saksi – saksi :
1. Mahmudin ( )
2. Rojikin ( )
SURAT KUASA
Berdasarkan keputusan rapat anggota pendirian Koperasi Ma’arif NU Cilacap di Jalan Raya Kalisabuk KM 15 Kesugihan Cilacap, pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2008, maka para pendiri Koperasi memberikan kuasa penuh kepada :
1. Drs Ghofir
2. Irfan Faozani, S.Ag
3. Ruminah
Untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Ma’arif NU Cilacap untuk menghadap ke Notaris Pembuat Akta Koperasi, menandatangani Anggaran Dasar Koperasi serta mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cilacap, 17 Februari 2008
Yang diberi kuasa Kuasa Pendiri
1. Drs. Ghofir ( ) 2. Irfan Faozani, S.Ag ( ) 3. Ruminah ( )
| Yang Memberi Kuasa Para Pendiri Koperasi
1. Drs. KH Wasroh Wahyuddin ( ) 2. Waluyo Jati B.A ( ) 3. Ning Afidatun ( ) 4. Khazam Bisri, S.Ag ( ) 5. Imam Al Udin ( ) 6. Mutofik Yamin, S.Ag ( ) 7. Drs. H. Wahyidin Prasetya ( ) 8. Faturrahman ( ) 9. Abdul Mughits, S.Ag ( ) 10. Abdal Malik, S.Ag ( )
|